Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Resmikan Kegiatan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Bagi Warga Binaan

    Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Resmikan Kegiatan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Bagi Warga Binaan
    Photo Ist. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, S.H., Meresmikan Pelaksanaan Kegiatan Warga Binaan Dalam Rangka Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba

    SIMALUNGUN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar Rudy Fernando Sianturi, Amd.IP, S.H., secara langsung membuka dan meresmikan pelaksanaan kegiatan warga binaannya, dalam rangka Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba.

    Dihadiri para undangan, kegiatan berlangsung di Gedung Aula Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, jalan Asahan Kilometer 7, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis (03/02/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

    Dalam kegiatan itu, tampak hadir Kepala BNN Kota Pematang Siantar Tuangkus Harianja didampingi Kasie Berantas Kompol Pierson Ketaren dan Kasie Sub Koordinator Rehabilitasi Eva Tambunan, serta 160 orang warga binaan.

    Kata sambutan dan arahan disampaikan Rudy Fernando Sianturi selaku Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pelaksanaan kegiatan ini, merupakan wujud Program Kementerian Hukum dan HAM  No. 12 Tahun 2017.

    "Hal ini tentang Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, " sebut Kalapas Rudy Fernando Sianturi.

    Selain itu, Rudy Fernando Sianturi menyebutkan, kegiatan itu menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No : PAS-UM.01.01.101, perihal Petunjuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2022.

    "Surat Dirjen Pas ini menerangkan Juknis dan Juklak terkait kegiatan warga binaan dalam pelaksanaan Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, " ucap Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar.

    Rudy Fernando Sianturi juga mengutarakan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, Nomor : PAS-1853.PK.01.06.04 TAHUN 2021 Tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis penyelenggara Rehabilitasi Pemasyarakatan.

    "Beberapa UPT ditentukan melaksanakan program rehabilitasi dan pesertanya yakni wbp pecandu atau penyalahguna narkoba dan juga korban penyalahgunaan narkotika tahun 2022, " jelas Kalapas Rudy Fernando Sianturi lebih lanjut.

    Kalapas Rudy Fernando Sianturi menjabarkan, Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-168.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standard layanan rehabilitasi pemasyarakatan.

    "Melalui, perjanjian kerjasama antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematang Siantar serta Kepala BNN Pematang Siantar tentang Lapas Bersinar, " katanya.

    Kalapas Rudy Fernando Sianturi di akhir penyampaian kata sambutan dan harapan terkait program adalah merupakan metode agar WBP mampu berubah dan menjadi lebih baik. Tiba saatnya berada di tengah-tengah keluarga dan masyarakat sungguh-sungguh mampu membersihkan diri atas ketergantungan terhadap narkotika.

    "Kita berharap seluruh WBP tetap semangat dalam mengikuti kegiatan rehabilitasi sampai prosesnya selesai, " ujarnya.

    Peresmian kegiatan Rehabilitasi Narkotika itu disaksikan Ketua Yayasan Caritas Keuskupan Agung Medan Ir Agustinus Pasaribu diwakili Koordinator KDS, Tri Utomo bersama 160 orang warga binaan, menjadi peserta yang terdiri atas program rehabilitasi sosial dan program rehabilitasi medis.

    "Dari 160 orang WBP, sebanyak 120 orang merupakan peserta program rehabilitasi sosial dan peserta program rehabilitasi medis sebanyak 40 orang warga binaan, " pungkasnya. (rel)

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    11 Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Kunker Presiden RI di Kota Touris Parapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami